Erwin Ibrahim menekankan agar 4 (empat) tahapan yang fundamental berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tentang kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan infrastruktur harus dilaksanakan yaitu Surat Pernyataan Permintaan (LO), Penanda tanganan MoU, Studi Kelayakan (FS) dan Pelelangan. (Taufik)
Beranda
Banyuasin
Sepakat! Pembangunan Infrastruktur Air Bersih TSM Unit Talang Kelapa Segera Dilakukan
Sepakat! Pembangunan Infrastruktur Air Bersih TSM Unit Talang Kelapa Segera Dilakukan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Selama pelaksanaan TMMD ke-127, berbagai kegiatan pembangunan fisik telah berhasil dilaksanakan, di antaranya pembangunan rumah…

Ia menambahkan, salah satu tantangan dalam pembinaan olahraga adalah masih terbatasnya jumlah kompetisi atau turnamen…

Bupati Askolani menambahkan kunjungan Kapolda Sumsel yang dinilai semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan…

Bupati Banyuasin mengungkapkan bahwa salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah terkait pembangunan jalan penghubung…

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Kabupaten Banyuasin berlokasi di Desa Lalang Sembawa, Kecamatan sembawa…








