banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Polsek Koja Tangkap Basah warga Cilincing Jual Sabu

J (41) warga Cilincing ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Koja karena ketangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di Tugu Selatan, Koja

banner"400x100"title"400x100"

“Barang bukti juga sudah kami amankan,” Bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka (J) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

“Ancamannya 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(Edison/rls)

Baca Juga :  Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI, Yang Sempat Viral