Polsek Koja Tangkap Basah warga Cilincing Jual Sabu

J (41) warga Cilincing ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Koja karena ketangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di Tugu Selatan, Koja

“Barang bukti juga sudah kami amankan,” Bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka (J) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

“Ancamannya 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(Edison/rls)

Baca Juga :  Terus Usut Kasus Penipuan dan Penggelapan Dump Truk, Penyidik Polres PALI kembali Panggil Sejumlah Saksi