“Barang bukti juga sudah kami amankan,” Bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka (J) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
“Ancamannya 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(Edison/rls)