Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait pemenuhan syarat dukungan Dharma-Kun pada pukul 23.25 WIB.
“Maka bisa dipastikan hari ini pukul 23,25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jakarta belum memutuskan apakah pasangan jalur perseorangan alias independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardan (Dharma-Kun) memenuhi syarat pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Alasannya, nasib Dharma-Kun yang dibahas di dalam rapat pleno, diskors sementara hingga pukul 23.00 WIB.