Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Rekomendasi untuk kamu

“Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif”, ujarnya. Barang hasil razia selanjutnya diinventarisir dan…

Salah satu korban, Nuraini, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara….

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan…

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman…










