Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam
Rekomendasi untuk kamu

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta…

Akibat perlawanan tersebut, tersangka kemudian dibawa ke RSUD Banyuasin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya…

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali…

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengimbau seluruh perusahaan angkutan batubara agar mematuhi kebijakan pemerintah provinsi…

Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kayuagung, pihak rumah sakit menyatakan AP meninggal dunia pada…








