BANYUASIN, Sumsel9.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kebun perusahaan sawit. Pelaku yang berinisial A (38) ditangkap setelah berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ilham melalui laporan resmi kepada Kapolres Banyuasin, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT tanggal 10 Januari 2026. Kejadian pencuriannya sendiri terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di area PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Blok N31 Divisi III, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh.













