Pelapor, HY (46), karyawan perusahaan melaporkan terjadinya pencurian buah sawit milik perusahaan tempat dia bekerja. Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa sebanyak 192 kilogram buah sawit dengan nilai Rp648.487 hilang.
Bagian keamanan perusahaan mencari informasi awal tentang kejadian tersebut dan disinyalir perbuatan itu dilakukan oleh tersangka. Berbekal keterangan yang dikumpulkan, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
Aparat Satresktrim Polres Banyuasin kemudian meninjaklanjuti dan bergerak cepat mencari tersangka. Proses penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh. Namun, saat ditangkap, tersangka diduga melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi.













