Ogan Komering Ilir, Sumsel9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu di kelurahan Tulung Selapan Ulu kecamatan Tulung Selapan, pada Kamis (28/1/2026). Sekira jam 17.30 Wib
Dalam perss conferencenya mengatakan Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jajaran Satresnarkoba Polres OKI berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial D (40) dan H (38), yang merupakan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.060 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam bungkus teh warna merah bertuliskan Guanyinwang. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkotika.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara bersepakat dan bekerja sama untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.













