Dua Terduga Pengedar Ditangkap, Polres OKI Amankan Sabu Seberat 1 Kg

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pihak yang menyimpan serta akan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten OKI. (budi)

Baca Juga :  Satu Pengemudi Ojol Masih Dirawat Intensif di RS Usai Demo