Palembang, Sumsel9.com – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan intensif, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, akhirnya resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelin (KMM).
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp74.375.737.624,- miliar.
Tiga tersangka tersebut masing-masing diketahui bernama Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT KMM, Dede Prasade (DP) yang menjabat Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019, serta M Jamil (MJ) selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2019–2022.
Dalam pers rilisnya penetapan status tersangka ini, diumumkan langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (9/22026).
Anton menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, baru satu orang yang telah dilakukan penahanan, yakni DJ. Sementara dua tersangka lainnya, DP dan MJ, mangkir dari panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara patut.
“Untuk dua nama lainnya, saat dipanggil tidak hadir dan rencananya akan dilakukan pemanggilan ulang. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” tegas Anton.













