HUKUM  

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen Oleh Distributor PT. KMM

Tersangka DJ, ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam rilis tersebut, Kejati Sumsel juga membeberkan secara rinci modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka.

Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang seharusnya.

Untuk melancarkan rencana tersebut, tersangka MJ disebut menyuruh penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Proyek tersebut kemudian dijadikan sebagai pintu masuk jaringan distribusi semen curah PT Semen Baturaja.

Sementara itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung.

Baca Juga :  Tragis ! Seorang Wanita Warga Desa Air Rumbai Tewas Gantung Diri