HUKUM  

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen Oleh Distributor PT. KMM

Langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik PT Semen Baturaja, dapat dialihkan dan diserahkan kepada PT KMM.

Puncaknya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang jelas-jelas bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam praktiknya, PT KMM juga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset.

Ironisnya, PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.

Bahkan, fasilitas reschedule piutang diberikan berulang kali agar plafon PT KMM tetap terbuka di sistem dan terus bisa menebus semen, tindakan yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 159 Perkara Tipidum Yang Sudah Inkracht