Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa program legislasi daerah merupakan kewenangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi pijakan penting dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.
Melalui forum paripurna ini, DPRD Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyepakati perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah, sekaligus menyetujui sejumlah rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan ke tahap selanjutnya.













