Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya, kecuali yang telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan bahwa Polres OKI tidak pernah meminta biaya operasional, BBM, maupun biaya koordinasi melalui transfer dompet digital seperti DANA, OVO, atau bentuk lainnya.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota Polres OKI dan meminta sejumlah uang, dipastikan itu adalah tindakan penipuan,” tegas Kapolres.













