BISNIS  

Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan Di Tulung Selapan Dalam Hitungan Jam

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dipicu emosi dan ketersinggungan dapat berujung fatal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta tidak mudah terprovokasi. (budi)

Baca Juga :  Pamit dengan Haru, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Pesan Perpisahan di Apel Terakhir