HUKUM  

Kejati Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Gratifikasi Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Dinas PUPR

Sambungnya, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar. (budi)

Baca Juga :  Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Tanjung Dalam: Satu Pekerja Luka Bakar, Regulasi Baru Belum Menyelamatkan