Mengingat batas waktu penyampaian laporan adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin menginstruksikan kepada seluruh jajaran, terutama para Kasubbag Perencanaan, untuk segera melengkapi data yang diperlukan.
“Tahun anggaran berakhir 31 Desember 2025, dan saat ini sudah memasuki Februari. Artinya, waktu yang tersisa kurang lebih hanya satu bulan lagi” ujar Sekda Erwin
(Taufik)













