Ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (budi)
Beranda
HUKUM
Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Rekomendasi untuk kamu

Lanjutnya, KT dan anaknya ditangkap, terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar…

Selain pimpinan cabang, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, account officer, hingga empat perantara…

LSM-NE juga menyoroti total penerimaan Dana BOS yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar per tahun,…

Langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik…

Penjelasan ini mengindikasikan adanya batas kewenangan antarinstansi dalam penegakan kebijakan terkait angkutan batubara di jalan…








