HUKUM  

Kejati Provinsi Sumatera Selatan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang

Ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (budi)

Baca Juga :  Lapas Tanjung Raja Audensi Bersama Bupati Ogan Ilir, Dorong Dukungan Untuk Program LCC