HUKUM  

Proyek Irigasi Mengalir ke Rekening Anak Legislator Rp 1,6 Milyar, Kini Jadi Tersangka

 

Palembang, Sumsel9.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Kedua tersangka yakni KT, oknum anggota DPRD Muara Enim yang masih aktif, serta RA yang merupakan anak kandungnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (18/2/2026).

Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Modus Korupsi (Pj) Kades Sumberjaya dan Kroninya.Proyek Infrastruktur Fiktif Atau Dikerjakan Dipotong 15%