Erwin menjelaskan dalam hal ini pedagang tidak mengetahui bahwa produk yang mereka ambil dari agen itu mengandung zat berbahaya. Dari 20 sampel yang diambil terdapat produk makanan berupa mie basah dan kerupuk jangngek yang positif mengandung borak dan formalin.
Kedepan bersama dengan Dinas Koperindag, Baketpan Banyuasin, Kejaksaan Banyuasin dan Polres Banyuasin akan kita lakukan penelusuran secepatnya ke agen agar kedua produk ini tidak akan beredar kembali.
“Akan kita koordinasikan dengan Pemda Kota Palembang karena produsen produk tersebut masuk dalam wilayah Kota Palembang. Segera kita upayakan agar produsen nakal seperti ini mendapatkan efek jera,” jelasnya.













