DPRD  

Rapat Paripurna DPRD Sumsel ke-XXXI, Wagub Cik Ujang Tegaskan Transformasi BUMD Demi Dongkrak Ekonomi Daerah

Ia juga menjelaskan, sebagaimana disoroti Fraksi Gerindra dan PKB, bahwa Raperda ini bukan perubahan bentuk badan hukum. PT SIG telah berbentuk perseroan daerah. Perubahan kali ini lebih difokuskan pada penambahan bidang usaha guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), khususnya dalam pembangunan dan pengembangan sektor hilirisasi sumber daya serta distribusi energi yang lebih merata bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat memperluas kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah provinsi juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, peningkatan profesionalitas, serta daya saing BUMD agar benar-benar memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, dan Demokrat, Wakil Gubernur menyatakan pemerintah sependapat dan akan mencermati setiap masukan secara mendalam. Khusus terhadap aspirasi PDI Perjuangan, pemerintah menyatakan komitmennya untuk mendorong terwujudnya pelabuhan internasional yang menjadi harapan besar masyarakat Sumatera Selatan dalam memperkuat konektivitas dan daya saing ekonomi daerah.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi PKS terkait penurunan pendapatan dari Participating Interest (PI) Wilayah Kerja (WK) Rimau, Cik Ujang menjelaskan bahwa sebelumnya PI 5 persen berada di perusahaan daerah yang 100 persen dimiliki Pemprov Sumsel tanpa beban biaya operasional, sehingga hanya menerima bagi hasil. Namun saat ini, melalui skema baru, perusahaan tidak hanya menerima bagi hasil, tetapi juga menanggung kewajiban pembiayaan operasional sesuai mekanisme dalam kontrak kerja sama, sehingga pendapatan bersih yang diterima merupakan hasil setelah dikurangi biaya operasi dan pengembangan.

Baca Juga :  Selain Lampu Penerangan Jalan, Reses Anggota DPRD OKI Mahyudin, Masyarakat Juga Minta Pemasangan Tiang Listrik