DPRD  

Rapat Paripurna DPRD Sumsel ke-XXXI, Wagub Cik Ujang Tegaskan Transformasi BUMD Demi Dongkrak Ekonomi Daerah

Terkait persoalan hukum dalam perjanjian jual beli gas dengan PT PLN (Persero), pemerintah menegaskan bahwa perusahaan bukan sebagai pihak tergugat, melainkan pihak yang mengajukan upaya hukum atas perselisihan pelaksanaan kewajiban kontraktual. Perkara tersebut diajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan telah diterbitkan putusan arbitrase. Selanjutnya, proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menegaskan arah kebijakan penguatan BUMD sebagai instrumen strategis pembangunan. Dengan dukungan lintas fraksi, transformasi PT SIG diharapkan mampu memperluas kontribusi sektor energi terhadap pertumbuhan ekonomi, membuka peluang investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

Rapat yang dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, ditutup dengan membentuk pansus dan merumuskan serta membahas rancangan pembangunan daerah di Sumsel. (budi)

Baca Juga :  DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur sepakati Rancangan Awal RPJMD tahun 2025 s.d 2029