Pelajar Tewas Ditusuk dalam Tawuran Subuh di Palembang, Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku

Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Dari keterangan saksi yang diperoleh penyidik, dua individu berinisial U.A. dan M. diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut dan membawa senjata tajam jenis penusuk.

Keduanya saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya saat ini telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

“Saat ini tim sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum, Gudang CPO Ilegal di Ogan Ilir Bebas Beroperasi