Palembang, Sumsel9.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Enam orang tersangka resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Senin (9/3/2026).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai bahwa perkara dugaan korupsi kredit yang melibatkan pihak perusahaan dan internal bank plat merah itu segera disidangkan di pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
Lanjutnya, enam tersangka yang diserahkan yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan juga Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS yang menjabat sebagai Komisaris PT BSS periode 2016–2022.













