Sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak internal bank, yakni DO selaku Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019,” ungkapnya.
Masih kata Vanny, dalam proses Tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum mereka. Tim jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP,” jelasnya.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













