HUKUM  

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Kredit Bank Plat Merah

Keenam tersangka kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara yang diduga bermasalah serta menyeret sejumlah pejabat internal bank bersama pihak perusahaan penerima kredit,” ungkapnya. (budi)

Baca Juga :  PKM Rp.25juta/KK Sudah ditunggu, Aktivis Desak Segera Realisasi, Ingat Janji Kampanye !!!