DPRD  

8 Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Perseroda Sumsel Energi Gemilang

 

Palembang, Sumsel9.com – Sebanyak delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyampaikan pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, khususnya terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.

Pandangan Umum yang memuat pokok pikiran, masukan, serta pertanyaan strategis terhadap Raperda tersebut disampaikan pada
Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (23/2/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD SumselH Nopianto, SSos, MM, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Dr Drs H Edward Candra MH.

Baca Juga :  DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur sepakati Rancangan Awal RPJMD tahun 2025 s.d 2029