Palembang, Sumsel9.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara beruntun dalam operasi kurang dari 24 jam di wilayah Kota Palembang.
Dalam dua penangkapan yang dilakukan pada 10–11 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar serta menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 4,16 gram yang diduga siap diedarkan.
Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.
MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali.













