Dua Titik Transaksi Sabu di Palembang Digerebek Polisi, 12 Paket Diamankan

Kurang dari 16 jam kemudian, anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka.

DZ mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

* 12 paket sabu total 4,16 gram
* timbangan digital
* plastik klip bening
* pipet dan sekop sabu
* uang tunai Rp100.000
* dua unit telepon genggam

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap Usai Sumurnya Meledak