Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Indriya Setyawati, serta disaksikan oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari OKI.
Apresiasi tersebut diberikan karena Kejari OKI berhasil menyelesaikan penanganan terhadap 389 badan usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI sepanjang tahun 2025. Ratusan badan usaha tersebut sebelumnya diketahui belum mendaftarkan paket pekerjaan konstruksinya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kajari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH menjelaskan, melalui langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif, pihaknya berhasil menuntaskan seluruh permasalahan tersebut dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen.
“Capaian ini dinilai menjadi bukti nyata komitmen Kejari OKI dalam memastikan kepatuhan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada para pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur daerah,” tegasnya.













