Klarifikasi DPD SWI OKI, Terkait Oknum Cederai Profesi Wartawan dengan Mengaku Tanpa Legalitas

Menanggapi informasi tersebut, Plt Ketua DPD SWI OKI Alimusa segera melakukan klarifikasi langsung dengan menemui Kepala Lapas Kayuagung di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Dari hasil klarifikasi tersebut dipastikan bahwa orang yang mengaku sebagai anggota SWI tersebut tidak memiliki hubungan resmi dengan organisasi SWI OKI.
“Kami mengutuk keras tindakan oknum yang mengaku sebagai anggota SWI OKI.
Hal tersebut tidak benar dan sangat mencederai marwah organisasi serta profesi wartawan,” tegas Alimusa.

Ia menegaskan bahwa pengakuan yang disampaikan oknum tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, baik di tengah masyarakat maupun di kalangan insan pers.

Menurut Alimusa, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) SWI, setiap anggota wajib memiliki kartu keanggotaan resmi yang masih berlaku. Apabila kartu anggota tidak diperpanjang hingga enam bulan setelah masa berlakunya habis, maka status keanggotaannya dinyatakan tidak aktif dan secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari organisasi.Selain itu Anggota SWI yang Sah di bekali Kartu Anggota yang di keluarkan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) yang memiliki Nomor Register tercatat sebagai Anggota .

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap data kepengurusan dan daftar anggota DPD SWI OKI, nama Edwar tidak tercatat dalam struktur kepengurusan maupun dalam daftar anggota resmi organisasi.

“Berdasarkan data yang kami miliki, nama yang bersangkutan tidak ada dalam struktur kepengurusan maupun keanggotaan SWI OKI. Jadi sudah sangat jelas bahwa klaim tersebut tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungan kerja Lapas Banyuasin Jalin Kerja Sama denganLSM Nusantara Ekspress, dan Media Fokus pada Program Legal Klinik