Alimusa juga menyayangkan tindakan oknum yang mencatut nama organisasi wartawan demi kepentingan pribadi. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga dapat mencoreng nama baik profesi wartawan yang selama ini bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa SWI sebagai organisasi profesi memiliki mekanisme dan aturan yang jelas terkait keanggotaan serta tata kelola organisasi. Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada semua pihak agar tidak sembarangan mengatasnamakan SWI tanpa legitimasi yang sah.
“Tidak boleh seseorang mengaku sebagai wartawan, apalagi mengaku sebagai anggota SWI OKI jika tidak memiliki keabsahan. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang mencatut nama organisasi,” tegasnya.
DPD SWI OKI juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan konfirmasi apabila ada pihak yang mengaku sebagai anggota organisasi wartawan tertentu.
“Kami berharap semua pihak dapat melakukan verifikasi jika ada yang mengaku sebagai anggota SWI. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas organisasi dan marwah profesi wartawan,” pungkas Alimusa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik merupakan profesi yang diatur oleh kode etik serta regulasi organisasi. Oleh karena itu, tindakan yang mencatut nama wartawan untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap insan pers.













