HUKUM  

Kebakaran Ilegal Refinery di Keluang Kembali Terjadi, Warga Desak Penertiban

Masih pada tahun yang sama, kebakaran penyulingan juga dilaporkan terjadi di desa yang sama pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat aktivitas penyulingan minyak ilegal tengah berlangsung. Insiden tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran warga karena lokasi penyulingan berada tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat.

Hingga kini, terkait sejumlah peristiwa kebakaran tersebut, pihak Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai perkembangan penyelidikan ataupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan ilegal tersebut.

Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal diduga masih terus berlangsung di wilayah Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, meskipun berulang kali memicu kebakaran dan menimbulkan risiko besar bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.

Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, aktivitas penyulingan ilegal juga rawan memicu pencemaran tanah, udara, serta kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya mengarahkan pengelolaan minyak rakyat melalui jalur yang lebih tertata dan legal. Skema tersebut di antaranya melalui pengelolaan oleh BUMD, koperasi masyarakat, serta pelaku UMKM, dengan dukungan kerja sama bersama SKK Migas, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam pengawasan, minim risiko, serta memiliki mekanisme hukum yang jelas.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal masih diduga tetap beroperasi, meskipun berbagai imbauan dan upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan kritik dan keprihatinan dari berbagai kalangan. Sejumlah warga, tokoh masyarakat, serta aktivis pemerhati lingkungan menilai bahwa rentetan kebakaran yang terus berulang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan sistematis.

Baca Juga :  Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial