Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin terkait kronologi kejadian terbaru di Desa Mekar Sari, langkah penyelidikan yang dilakukan, maupun kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penyulingan tersebut.
Situasi ini juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penegakan hukum terhadap praktik penyulingan minyak ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.
Melihat rentetan insiden yang terus berulang, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan aktivitas penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mendesak agar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.I.K., M.I.K. dapat turun tangan langsung untuk memastikan adanya penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyulingan ilegal tersebut
.
Masyarakat juga berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan serta menata kembali pengelolaan minyak rakyat melalui skema yang legal, aman, dan memberikan kepastian hukum, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa harus mempertaruhkan keselamatan jiwa maupun merusak lingkungan.
“Peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi dan bahkan dalam beberapa kejadian sebelumnya dilaporkan menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda. Karena itu penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi, tetapi harus disertai langkah pencegahan yang nyata,” ujar salah satu pemerhati kebijakan energi di Musi Banyuasin.
Tim redaksi juga telah berupaya menghubungi pihak Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin guna memperoleh konfirmasi resmi terkait insiden kebakaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, tim media masih terus melakukan penelusuran guna memperoleh informasi lanjutan terkait kronologi kejadian serta dugaan kepemilikan lokasi penyulingan yang disebut-sebut berkaitan dengan inisial YN.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Mahfud/Tim)













