HUKUM  

Lagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Bersama Jaksa Pengacara Negara Berhasil Memenangkan Perkara PTUN Terkait SK Dewan Pengawas PDAM Tirta Randik

Dalam persidangan, tim Jaksa Pengacara Negara dan bagian hukum Pemda Muba berhasil membuktikan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan Dewan Pengawas PDAM Tirta Randik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme seleksi, evaluasi, serta kewenangan kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal dalam pengangkatan Dewan Pengawas Perumda.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Musi Banyuasin merupakan bentuk kewenangan administratif yang sah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola perusahaan daerah yang baik serta peningkatan pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.

Bupati Musi Banyuasin menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin atas dukungan dan pendampingan hukum yang profesional dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Putusan ini menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Randik telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Tongkang Batu Bara Diduga Tak Berizin Lintasi Sungai Musi, Pemerintah Muba Disorot Publik Siap Kawal Dengan Gelar Aksi