HUKUM  

Lagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Bersama Jaksa Pengacara Negara Berhasil Memenangkan Perkara PTUN Terkait SK Dewan Pengawas PDAM Tirta Randik

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Jaksa Pengacara Negara menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah.

Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Randik dapat terus berjalan secara optimal dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus menjalankan setiap kebijakan pemerintahan berdasarkan prinsip good governance, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. (budi)

Baca Juga :  Warga Kedondong Raye Resah, Dugaan Limbah Yayasan MBG Cemari