Berdasarkan hasil dari yang di sampaikan oleh pihak Inspektorat, verifikasi mutu dan faktor koreksi atas indeks pencegahan korupsi daerah MCSP tahun 2025 Kota Pagar Alam mencapai 61,20%. Dengan pencapaian tersebut Pemerintah Kota Pagar Alam akan berupaya menjaga integritas dan transparansi khususnya dalam tata kelola keuangan dan pelayanan publik, ini bertujuan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh KPK RI.
Dalam penyampaiannya Sekretaris Daerah Zaily Oktosab mengatakan bahwa masih ada indikator yang harus dipenuhi, oleh karena itu Sekda mengimbau kepada OPD terkait untuk selalu memfokuskan pelayanan publik yang lebih baik dari sebelumnya.













