Bareskrim Polri Musnahkan 1,02 Kg Sabu Hasil Ungkap Jaringan Narkoba di Riau

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air accu dan air panas sebelum dibuang.

Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Puslabfor guna memastikan keasliannya sebagai narkotika.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka Sugeng (35) oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba bersama Bea Cukai Riau pada 14 Februari 2026 di wilayah Rokan Hulu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Baca Juga :  Proyek Tembok Penahanan Jalan Nasional di Kec. Lais Dipertanyakan, Mutu Buruk Negara Rugi Banyak