OKI  

Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android

 

OKI, Sumsel9.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mulai menerapkan absensi elektronik berbasis android bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026. Sistem ini memanfaatkan teknologi face recognition dan GPS untuk memastikan kehadiran pegawai secara akurat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 623 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Absensi Elektronik Berbasis Android.

Penerapannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati OKI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Bupati OKI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Bupati OKI, H. Muchendi, melalui Asisten III Setda OKI, Hj. Nursula, mengatakan sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin sekaligus menutup celah manipulasi kehadiran.

“Absensi dilakukan dengan swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS memastikan posisi ASN berada dalam radius yang ditentukan. Jika di luar area, absensi tidak dapat dilakukan,” ujar Nursula.

Ia menilai digitalisasi absensi menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan. Sistem ini, kata dia, tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur.
“Digitalisasi ini bukan sekadar soal absensi, tetapi komitmen membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati OKI Paparkan Kiat Kendalikan Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah