OKI  

Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android

Menurut Nursula, data absensi elektronik akan menjadi dasar penilaian kehadiran, evaluasi kinerja, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, serta pertimbangan pemberian sanksi dan penghargaan.
Lebih jauh, ia menegaskan, peningkatan disiplin ASN akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Kehadiran pegawai yang lebih terpantau diharapkan membuat layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, pasti, dan profesional.

“Dengan kehadiran yang lebih tertib, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu oleh keterlambatan atau ketidakhadiran pegawai,” ujarnya.

Sistem ini juga disiapkan untuk mendukung berbagai pola kerja ASN, mulai dari work from office (WFO), work from home (WFH), hingga work from anywhere (WFA).

“Dengan sistem ini, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib melakukan presensi sesuai ketentuan kedinasan,” kata dia.

Kepala BKPSDM OKI, H. Antonius Leonardo, menambahkan aplikasi tersebut juga mencatat kehadiran pada apel bulanan, kegiatan dinas, serta pendidikan dan pelatihan.
“ASN yang menjalankan dinas luar daerah atau mengikuti pelatihan tetap melakukan presensi melalui aplikasi,” kata Antonius.

Ia menyebut penerapan sistem ini sebagai bagian dari transformasi digital birokrasi di lingkungan Pemkab OKI yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik.

“Penerapan sistem ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap kinerja aparatur, yang berujung pada pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati OKI : Momentum Jaga Kerukunan