Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan yang telah dilakukan meliputi rapat internal, rapat kerja bersama OPD terkait, diskusi dengan perusahaan perkebunan, serta kunjungan lapangan. Dari proses tersebut, pansus mulai mendapatkan gambaran awal terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), perizinan usaha, kewajiban pembangunan kebun plasma, hingga pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Meski demikian, sejumlah persoalan masih memerlukan perhatian serius. Di antaranya terkait lemahnya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, belum optimalnya realisasi kebun plasma untuk masyarakat, serta perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan sektor ini.
Serta perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan sektor ini.
Sebagai langkah awal, Pansus Perkebunan memberikan sejumlah rekomendasi. Pemerintah Provinsi Sumsel diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pendataan dan evaluasi perusahaan perkebunan secara menyeluruh. Selain itu, pengawasan terhadap HGU dan kepatuhan perizinan perlu diperketat.
Pansus juga menekankan agar perusahaan menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma secara optimal sebagai bentuk kemitraan yang adil dengan masyarakat sekitar. Sementara itu, program CSR diharapkan lebih diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pansus Perkebunan memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan di lapangan guna menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.













