Muba, Sumsel9.com – Perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Kuasa hukum Dr. Wandi Subroto bersama Aan Adi Kusuma, S.H., secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal atas dampak aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat.
Gugatan tersebut diajukan untuk dan atas nama Mohamad Dawam (39), warga Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, yang mengaku mengalami kerugian akibat banjir yang merendam lahan perkebunan kelapa sawit miliknya.
Dalam dokumen gugatan, permasalahan bermula pada tahun 2021, ketika pihak perusahaan diduga melakukan pembendungan atau penutupan aliran Sungai Kunci untuk kepentingan operasional tambang. Tindakan tersebut disebut mengganggu aliran air alami, sehingga menyebabkan genangan berkepanjangan di area lahan milik penggugat.













