Lahan seluas 4.072 meter persegi yang ditanami kelapa sawit itu berada di sekitar aliran sungai dan terdampak langsung akibat perubahan sistem aliran air.
Akibat genangan yang terjadi secara terus-menerus, sebanyak 64 batang pohon kelapa sawit dilaporkan mati akibat pembusukan akar. Selain itu, kondisi lahan menjadi tidak produktif dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Penggugat juga telah menempuh upaya non-litigasi dengan melapor ke pihak desa serta menyampaikan keberatan secara langsung kepada perusahaan pada tahun 2021 dan 2024. Namun, upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai.
Gugatan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014













