HUKUM  

Dr. Wandi Subroto Gugat PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, Sengketa Banjir Lahan Sawit Masuk Meja Hijau

Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 3.687.000.000, yang terdiri dari:
1. Kerugian materiil sebesar Rp 1.687.000.000
2. Kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk:
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum tergugat membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan
3. emerintahkan penghentian pembendungan Sungai Kunci serta pemulihan kondisi lingkungan seperti semula
4. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari apabila putusan tidak dilaksanakan
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk memperoleh ganti rugi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum lingkungan serta perlindungan hak masyarakat terdampak aktivitas industri.

Perkara ini diharapkan menjadi perhatian bersama, khususnya dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.(Mahfud/**)

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan 1 Lagi Tersangka Kasus Pemberian KUR Bank Plat Merah