Dewan mendorong Bapenda untuk lebih progresif dalam melakukan penagihan piutang pajak, terutama pada kendaraan dinas maupun kendaraan alat berat perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sumsel.
Evaluasi apakah program pemutihan denda pajak di tahun 2025 efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak atau justru menciptakan ketergantungan masyarakat untuk menunda pembayaran. Penempatan personil yang kompeten di UPTB-UPTB daerah guna memaksimalkan pelayanan di tingkat akar rumput.
Mendorong Bapenda untuk menggali potensi pajak baru non-kendaraan guna mengurangi ketergantungan pada satu sektor pendapatan saja.
Laporan hasil rapat Pansus III ini nantinya akan dihimpun bersama hasil pansus lainnya untuk menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2025 dalam Sidang Paripurna mendatang. (budi)













