PALEMBANG, Sumsel9.com — Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus penyalahgunaan senjata dalam satu operasi patroli dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat, 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB.
Dalam satu rangkaian patroli tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dengan temuan senjata berbahaya yang berbeda. Tersangka pertama berinisial YB (48), seorang wiraswasta, kedapatan membawa empat bilah senjata tajam berupa satu clurit, dua golok dengan ukuran berbeda, dan satu pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Selanjutnya, tersangka kedua berinisial NB (53), seorang buruh, diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang disembunyikan dalam sarung senjata, lengkap dengan satu magazine dan tujuh butir peluru.













