Patroli Dini Hari Polrestabes Palembang Jaring Dua Tersangka Bersenjata, Satu Diduga Potong Kabel Jaringan

Petugas juga mendapati NB diduga sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa potongan kabel dan alat yang digunakan turut diamankan, dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik untuk pengembangan kemungkinan tindak pidana tambahan.

Pengungkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan pada dini hari. Petugas mencurigai keberadaan dua orang laki-laki di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata berbahaya yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan.

Barang bukti dari tersangka YB meliputi satu clurit, dua golok, satu pisau, serta satu magazine. Sementara dari tersangka NB diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu sarung senjata, satu magazine, tujuh butir peluru, serta barang bukti terkait dugaan pemotongan kabel jaringan.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan NB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lain yang masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga :  Sakit Hati Dipindah Karyawan PT Sampoerna Tembak Asisten Devisi Hingga Tewas