TNI  

Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Dandim 0402/OKI Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum

 

Kayuagung, Sumsel9.com – Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI-OI Letkol Inf Gunawan Wibisono, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Kejaksaan Negeri OKI, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum terhadap barang bukti perkara yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga :  Patroli Siskamling Babinsa Koramil 402-04/Tanjung Raja, Pastikan Keamanan Masyarakat kondusif