POLRI  

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

 

Jakarta, Sumsel9.com –
Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Pemecatan ini terkait kasus pengeroyokan dua orang debt collector alias mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Sebanyak 456 Bintara Polwan Dilantik, Dir PPA & PPO Bareskrim Polri Tekankan Peran Polisi Sebagai Pejuang Kemanusiaan