HUKUM  

Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

 

Jakarta, Sumsel9.com – Hadapi implementasi KUHP baru di tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebutkan 968 tempat kerja sosial yang sudah disiapakan untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. ”Kami melalui kepala Balai Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan Kerja Sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan, Agus Andrianto, Sabtu (3/1)

“968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekoah, tempat ibadah, taman konta, Panti Asuhan serta Pesantren,” jelasnya,

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KUR MIKRO Dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Salah Satu Bank Plat Merah