HUKUM  

Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR PT. KIM, Kerugian Negara 9,5 Milyar

Ogan Komering Ilir, Sumsel9.com – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada Petani tambak udang desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang kabupaten Ogan Komering lir Tahum 2022 dan 2023, Rabu (8/1/2026).

Dalam konferensi pers kajari OKI Sumantri. SH. MH yang didampingi kepala seksi intelijen Agung Setiawan. SH. MH dan kepala seksi tindak pidana khusus Parid Purnomo. SH. MH. Kajari mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud yang telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 9.564.522.131.71.- (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ritu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Adapun tersangka yang telah ditetapkan, yakni sebanyak tiga orang diantaranya
1. SS (Wiraswasta atau Komisarts Utama PT. Karomah llahi Mandira (PT. KIM) tahun 2021 atau pengelola keuangan PT. Karomah lahi Mandira (PT. KIM))
2. Ln (Sekretaris PT, Karomah lahi Mandira (PT. KIM))
3. Sin (Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022)

Baca Juga :  IMIPAS Peduli: Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka Hari Bakti Kemenimipas ke-1